SELAMAT DATANG DI
WEBSITE KECAMATAN LASEM
SAMBUTAN CAMAT LASEM
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Salam Sejahtera,
Dalam era
globalisasi ini kemajuan IPTEK terutama dalam penerapan Teknologi Informasi
sangat menunjang demi untuk kelancaran transformasi informasi, baik informasi
yang bersifat umum maupun informasi yang bersifat khusus agar dapat diakses
oleh pengguna internet. Sejalan dengan kemajuan penerapan teknologi informasi
dalam pelayanan publik di lingkungan Kabupaten Rembang.
Oleh karena
itu guna menindak lanjuti UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik(KIP), Kecamatan Lasem sangat mendukung dalam pengaktifan dan peluncuran
situs resmi "Web Site Kecamatan Lasem" yang berisikan informasi -
informasi umum dan juga informasi khusus tersebut. Kami berharap dengan
adanya situs resmi ini dapat memberikan feedback positif bagi kemajuan dan
perkembangan Pemerintahan Kecamatan Lasem.
Kritik dan
Saran yang membangun sangat kami harapkan guna perkembangan dan kemajuan
Kecamatan Lasem. Demikian sambutan dari kami, jika ada kekurangannya kami
mohon maaf serta atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Wassalamu'alaikum
Wr. Wb.
Lasem:…..,……………….,2013
MENGETAHUI
a/n:
CAMAT LASEM
SEKCAM
KUKUH PURWASANA.IS,S,Sos.
NIP:196102051989031009
VISI
URAIAN
Terwujudnya pelayanan prima
dan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pengelolaan
Sumber DayaManusia ( SDM )
dan Sumber Daya Alam ( SDA ) secara optimal,
efisien,efektif berdaya
saing tinggi danberkesinambungan.
MISI
URAIAN
Mengoptimalkan SDM dan SDA
yang ada untuk mendukung kemandirian masyarakat.
Meningkatkan profisionalisme
Aparatur Kecamatan,Desa dan Kelurahan dalam memberikan
pelayanankepada masyarakat.
Mewujudkan Pelayanan Prima
di Kantor Kecamatan Lasem.
TUGAS POKOK
a. Mengkoordinasikan kegiatan
pemberdayaan masyarakat;
b. Mengkoordinasikan upaya
penyelenggaraan ketentraman
dan
ketertiban umum;
c. Mengkoordinasikan penerapan
dan penegakan peraturan
perundang-undangan;
d. Mengkoordinasikan pemeliharaan
prasarana dan fasilitas
pelayanan umum;
e. Mengkoordinasikan
penyelenggaraan kegiatan pemerin-
tahan di tingkat kecamatan;
f. Membina penyelenggaraan
pemerintahan desa dan/atau
kelurahan;
g. Melaksanakan pelayanan
masyarakat yang menjadi ruang
lingkup tugasnya dan / atau yang belum dapat dilaksa-
nakan pemerintahan desa atau kelurahan
FUNGSI
a. Pelaksanaan kewenangan
pemerintahan yang dilimpahkan
oleh
Bupati;
b. Penyusunan rencana dan program
kerja yang meliputi
rencana strategis kecamatan, rencana kerja kecamatan dan
rencana anggaran kecamatan;
c. Pengkoordinasian
kegiatan pemberdayaan masyarakat di
wilayah kerjanya yang diselenggarakan oleh semua instansi;
d. Pengkoordinasian upaya
penyelenggaraan ketentraman
dan
ketertiban umum;
e. Pengkoordinasian penerapan
dan penegakan peraturan
perundang-undangan;
f . Pengkoordinasian
pemeliharaan prasarana dan fasilitas
pelayanan umum;
g. Pengkoordinasian
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan
di
tingkat kecamatan yang meliputi bidang pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan;
h. Pembinaan penyelenggaraan
pemerintahan desa dan /
atau kelurahan;
i. Pelaksanaan pelayanan
masyarakat yang menjadi ruang
lingkup tugasnya dan / atau yang belum dapat dilaksa-
nakan pemerintahan desa atau kelurahan;
KEBIJAKAN KECAMATAN LASEM
Kebijakan
adalah arah / tindakan cara yang ditempuh untuk mancapai tujuan. Kebijakan –
kebijakan Kecamatan Lasem yaitu :
1. Melaksanakan
pelayanan administrasi perkatoran
2. Mengoptimalkan
fungsi koordinasi Pemernitah Kecamatan
3. Mengoptimalkan
kinerja pelaksanan kegiatan Pemerintah Kecamatan
4. Melaksanakan
pembinaan dan fasilitasi Pemerintah Desa
5. Melaksanakan
pembinaan dan fasilitasi pembangunan wilayah
6. Melaksanakan
pemebinaan dan fasilitasi kemasyarakatan
TUJUAN DAN SASARAN
Tujuan adalah
penjabaran / implementasi dari pernyataan Misi yang berisi tentang sesuatu
(apa) yang akan dicapai atau dihasilkan pada jangka waktu 1 ( satu ) sampai 5 (
lima ) tahun.
Kecamatan
Lasem menetapkan tujuan sebagai penjabaran Misi yang akan dicapai sebagai
berikut :
-
Meningkatnya pelayanan administrasi perkantoran
-
Meningkatnya sarana dan prasarana aparatur
-
Meningkatkan penyelenggaraan pembinaan dan fasilitasi pemerintah Desa
-
Meningkatkan penyelenggaraan pembinaan dan fasilitasi pembangunan wilayah
-
Meningkatkan penyelenggaraan pembinaan dan fasilitasi kemasyarakatan
Sasaran
adalah penjabaran dari tujuan secara terukur yaitu sesuatu yang akan dicapai /
dihasilkan secara nyata oleh Instansi Pemerintah. Tujuan diatas diharapkan
dapat dicapai melalui penjabaran dalam bentuk sasaran yang ditetapkan sebagai
berikut :
1. Tersedianya
pelayanan adminsitrasi perkantoran
2. Tersedianya dokumen
perencanaan dan laporan keuangan
3. Tersedianya
sarana dan prasarana apartur
4. Terselenggaranya koordinasi Pemerintah Desa dan
meningkatnya kualitas kinerja Pemerintahan Desa
5.
Terciptanya kualitas kinerja pelaksanaan pembangunan di Kecamatan
6.
Terselenggaranya pembinaan dan pelayanan administrasi masyarakat
STRUKTUR ORGANISASI
No.
|
N A M A
|
N I P
|
JABATAN
|
1.
|
|
|
CAMAT
|
2.
|
KUKUH PURWASANA IS,S.Sos
|
19610205 198903 1 009
|
SEKCAM
|
3.
|
MOHAMMAD ARIEF SP
|
19611004 198603 1 013
|
KASI KESRA
|
4.
|
SUPRIYANTO
|
19600235 198203 1 022
|
KASI TAPEM
|
5.
|
MASTUR
|
19651201 198607 1 001
|
KASI TRANTIB
|
6.
|
GANI BINAWAN S.Ip
|
19701117 199003 1 002
|
KASI PMD
|
7.
|
|
|
KASUBBAG KEU & PERENC
|
8.
|
SITI NURINAWATI,SH
|
19730726 199303 2 004
|
KASUBBAG KEU & KEPEG
|
9.
|
SRIYATI,SE
|
19660203 198603 2 011
|
PELAKSANA
|
10.
|
NUR CAHYANI
|
19591111 198303 2 008
|
PELAKSANA
|
11.
|
NANIEK LESTARI,S.Si
|
19760401 200701 2 010
|
PELAKSANA
|
12.
|
RATNA WIDIYANTI
|
19780402 200801 2 023
|
PELAKSANA
|
13.
|
MUHAMMAD ANSORI
|
19651026 198603 1 013
|
PELAKSANA
|
14.
|
NUR KHAFID
|
19590810 198607 1 002
|
PELAKSANA
|
15.
|
SUTARDJI
|
19570910 198503 1 014
|
PELAKSANA
|
16.
|
TUKIN
|
19610118 198503 1 008
|
PELAKSANA
|
17.
|
MAS’ODI,S.Ag
|
19680315 200701 1 052
|
PELAKSANA
|
18.
|
KUNARSO
|
19660319 198503 1 002
|
PELAKSANA
|
19.
|
SARDJI
|
19571002 199001 1 001
|
PELAKSANA
|
20.
|
SUDADI
|
19650518 200701 1 012
|
PELAKSANA
|
21.
|
AGUS BASUKI
|
19820829 200901 1 002
|
PELAKSANA
|
22.
|
PUNISIH
|
19831007 200901 2 009
|
PELAKSANA
|
23.
|
SUMANI
|
19670302 200701 1 037
|
KADES KARASGEDE
|
24.
|
WARNO
|
19670101 200701 1 078
|
KADES SENDANGCOYO
|
25.
|
BAMBANG SUSILO HP
|
19680122 200701 1 010
|
KADES GEDONGMULYO
|
26.
|
SALAM
|
19701218 200906 1 001
|
KADES BINANGUN
|
27.
|
WAHONO MULYO
|
19720701 200906 1 008
|
KADES SRIOMBO
|
28.
|
SUWONDO
|
19690916 200906 1 001
|
KADES GOWAK
|
29.
|
ZAENURI
|
19700616 200906 1 001
|
KADES NGEMPLAK
|
30.
|
SUMARI
|
19691123 200906 1 001
|
KADES TASIKSONO
|
31.
|
TITIK HARTINI
|
19730101 201001 2 003
|
KADES DASUN
|
32.
|
DWI WIDIYANTO
|
19791104 201001 1 002
|
KADES KARANGTURI
|
33.
|
WIYARNO
|
19740406 201001 1 004
|
KADES SENDANGASRI
|
34.
|
ROSYIDI
|
19741231 201001 1 047
|
KADES SODITAN
|
35.
|
JAMARI
|
19710919 200906 1 001
|
KADES NGARGOMULYO
|
36.
|
SUNARDI
|
19660720 200701 1 001
|
KADES JOLOTUNDO
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar